Kegiatan setiap organisasi/perusahaan tidak dapat terhindar dari adanya risiko gangguan/kerusakan yang disebabkan oleh alam maupun manusia misalnya gempa bumi, bom, kebakaran, banjir, power failure, kesalahan teknis, kelalaian manusia, demo buruh, huru-hara dan sebagainya. Kerusakan yang terjadi tersebut dapat berdampak pada kegiatan operasional organisasi/perusahaan terutama pelayanan kepada nasabah/publik.
Untuk meminimalkan risiko itu, setiap organisasi/perusahaan perlu memiliki suatu manajemen kelangsungan usaha atau business continuity management (BCM) yaitu proses manajemen terpadu dan menyeluruh untuk menjamin kelangsungan kegiatan operasional organisasi/perusahaan walaupun terjadi gangguan/bencana. Karenanya, organisasi/perusahaan perlu memiliki rencana pemulihan bencana atau Business Continuity Plan (BCP) untuk menjamin keberlanjutan kegiatan operasionalnya ketika terjadi bencana/gangguan yang berdampak besar.
BCM dan BCP harus dikelola oleh organisasi/perusahaan secara baik dan konsisten agar organisasi/perusahaan selalu siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi sehingga bisnis/layanan organisasi/perusahaan tetap berjalan dengan baik tanpa terjadi interupsi/berhenti yang berdampak merugikan bagi organisasi/perusahaan. Karenanya, perlu dibangun sebuah sistem yang dapat mengelola BCM dan BCP ini yang disebut dengan sistem manajemen kelangsungan usaha atau Business Continuity Management System (BCMS).